Pengurus adalah personal atau kelompok yang terdaftar sebagai anggota sekaligus memiliki hak turutserta mengelola organisasi ADIN, dibuktikan dengan memiliki kartu anggota dan namanya tercantum dalam SK (Surat Keputusan) susunan kepengurusan.
Anggota adalah personal yang terdaftar sebagai anggota dalam organisasi ADIN, dibuktikan dengan memiliki kartu tanda anggota.
